Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini pemerintah telah menekanakan seluruh perusahaan di Indonesia untuk menerapkan program CSR (Corporate Social Responsibility) dan SDGs (Sustainable Development Goals).
Sebagai informasi bahwa definisi dari program CSR ialah tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Selanjutnya, definisi dari program SDGs ialah tujuan pembangunan berkelanjutan yakni bertujuan untuk mencapai kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan hidup.
Diketahui, program CSR dan SDGs telah resmi diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) : Pasal 47 yang mewajibkan perusahaan Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan ini juga diperbarui dalam regulasi turunan dan UU Cipta Kerja.
PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejumlah pakar juga mengklaim bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan memang sangat penting diterapkan di perusahaan, karena aktivitas perusahaan sendiri menimbulkan sejumlah dampak negatif di sosial dan lingkungan sekitar perusahaan.
Oleh karena itu, untuk menebus kesalahan dari adanya dampak buruk tersebut, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan.
Sejumlah pakar menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh berfokus terhadap laba nya saja, melainkan harus berfokus dalam membangun sosial dan lingkungan.
Bahkan, sejumlah penelitian mengklaim bahwa program CSR dan SDGs berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Untuk memperketat regulasi, sejak beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mempunyai tolak ukur nilai kepatuhan perusahaan terhadap program CSR dan SDGs.
Tolak ukur yang digelar oleh pemerintah tersebut dijuluki dengan penilaian PROPER.
Salah satu perusahaan yang mempunyai nilai PROPER tinggi yakni PT Pertamina Patra Niaga.
PT Pertamina Patra Niaga telah berhasil memperoleh nilai PROPER Emas selama beberapa tahun berturut-turut. Proper Emas sendiri mempunyai arti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah menerapkan program dengan semestinya, bahkan telah berhasil melampaui.
Keberhasilan Pertamina dalam meraih nilai tertinggi tersebut juga sepadan dengan program yang telah dijalankannya.
Salah satu program Pertamina yang masih menjadi sorotan baru-baru ini ialah program Pusat Ajar Disabilitas Unggul (PADU) yang dijalankan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Integrated Terminal (IT) Bitung.
Pertamina juga menggandeng sejumlah pihak untuk menjalankan program tersebut, salah satunya ialah KALEB Community.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina dan KALEB Community menggunakan bahan baku limbah kelapa untuk dijadikan karya seni dan kreatifitas yang indah oleh para anggota kelompok (penyandang disabilitas).
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengatakan, pemberdayaan yang berkelanjutan perlu memberikan ruang bagi setiap orang untuk mengembangkan potensi dan mengambil peran sesuai kemampuannya.
Bukan hanya meningkatkan kemampuan dan potensi saja, melainkan mereka para anggota juga dapat melihat potensi nilai ekonomi yang timbul, dan mampu mempunyai rasa kepedulian terhadap lingkungan dengan memanfaatkan barang bekas menjadi barang yang bermanfaat dan bernilai tinggi.
Alasan utama menggunakan bahan baku kayu batok kelapa karena material tersebut sangat dekat dengan kehidupan masyarakat di Sulawesi Utara.
Data di lapangan mencatat bahwa jumlah kebutuhan dan pemakaian kayu batok kelapa menjadi kerajinan tangan adalah sekitar kurang lebih 20 kilogram setiap bulannya.
Jika kerajinan tangan para anggota (penyandang disabilitas) tersebut terus berkelanjutan maka pemanfaatan limbah kelapa diperkirakan mencpai 240 kilogram dalam setahun.
Dokumentasi kegiatan:



